Uang Perjalanan Dinas
Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Selain itu, para anggota DPR juga menerima fasilitas berupa rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Para wakil rakyat juga akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.
Artikel ini sudah terbit di detikFinance dengan judul "Segini Gaji Fantastis 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini"
Banyak masyarakat yang ingin mengetahui besaran penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tidak hanya menerima gaji pokok, namun para wakil rakyat di Senayan juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang bila ditotal jumlahnya fantastis. Gaji pokok anggota DPR diatur Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Besaran gaji pokok berbeda-beda, tergantung jabatan. Bila merujuk pada aturan tersebut, maka Ketua DPR menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan. Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan. Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan. Tidak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar. Tunjangan itu mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kehormatan.
Anggota DPR juga mendapat uang harian dan uang representasi saat menjalankan tugas di daerah. Besarannya berbeda tergantung tingkat daerah:
Selain tunjangan, ada pula penerimaan yang didapat oleh anggota dewan. Seperti bantuan listrik, telepon, fasilitas kredit mobil, uang sidang, serta anggaran pemeliharaan rumah. Bila ditotal seluruhnya, minimal anggota DPR bisa mendapatkan penghasilan Rp50 juta per bulan.
Liputan6.com, Jakarta Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI periode 2024-2029 digelar hari ini, Selasa (1/10/2024). Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto pun menghadiri pelantikan DPR RI ini.
Sidang paripurna pelantikan atau sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD dan MPR RI periode 2024-2029 digelar hari ini. Berdasarkan jadwal diterima, acara pelantikan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebanyak 580 anggota Dewan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengucapan sumpah atau janji Anggota DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Adapun penetapan anggota terpilih mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan.
Menarik untuk diketahui, berapa besar gaji Anggota DPR RI yang dilantik hari ini?
Besaran gaji anggota DPR RI tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Hitungan yang sama juga tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Perlu diketahui, besaran gaji bagi Anggota DPR RI dibedakan berdasarkan jabatannya. Mulai dari Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan Anggota DPR RI.
Jika dilihat, gaji Ketua DPR RI termasuk dalam gaji pejabat negara tertinggi. Angkanya gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, di luar sejumlah tunjangan yang diberikan.
Masih dalam aturan yang sama, ada sejumlah tunjangan yang berhak diberikan kepada Ketua DPR RI. Diantaranya, tunjangan istri sebesar Rp 540.000, tunjangan anak sebesar Rp 201.600, Tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 18.900.000.
Kemudian, ada tunjangan beras Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.690.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.468.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000.
Sementara itu, untuk jabatan Wakil Ketua DPR RI, besaran gaji pokok yang diterima adalah Rp 4.620.000 per bulan. Sederet tunjangan juga diberikan, diantaranya tunjangan istri sebesar Rp 462.000, tunjangan anak sebesar Rp 184.800, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 15.600.000.
Kemudian, ada tunjangan beras Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.450.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.009.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 4.500.000.
Anggota DPR, DPD, dan MPR RI terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Anggota DPR RI yang dilantik sebanyak 580 orang dan DPD RI sebanyak 152 orang.
Dari Bali, ada sembilan anggota DPR RI yang dilantik. Di antaranya I Nyoman Parta, IG Ngurah Kesuma Kelakan, Gde Sumarjaya Linggih, I Dewa Gde Agung Widiarsana, I Wayan Sudirta, IN Adi Wiryatama, Tutik Kusuma Wardhani, I Nengah Senantara, I Ketut Kariyasa Adnyana.
Sementara anggota DPD dari Bali yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak masyarakat yang penasaran berapa gaji DPR RI dan DPD RI. Simak yuk informasinya di bawah ini.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.Suasana sidang tahunan MPR RI tahun 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan layar Youtube DPR RI)Foto: Suasana sidang tahunan MPR RI tahun 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan layar Youtube DPR RI)Suasana sidang tahunan MPR RI tahun 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan layar Youtube DPR RI)
Tunjangan Melekat Anggota DPR
1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000
2. Tunjangan anak Rp 168.000
3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.
Saksikan video di bawah ini:
580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dari delapan partai telah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan hari ini. Selain anggota DPR, di waktu bersamaan digelar pelantikan 152 anggota DPD RI.
Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 sebanyak 580 orang lebih banyak dari periode sebelumnya. Diketahui anggota DPR RI periode 2019-2024 hanya berjumlah 575 orang.
Selama lima tahun menjadi wakil rakyat, 580 anggota DPR itu akan menerima gaji dan tunjangan yang fantastis dari pemerintah. detikers penasaran berapa sebenarnya gaji anggota dewan, simak bocorannya di sini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Anggota DPR menerima gaji pokok yang bervariasi berdasarkan jabatannya, sebagai berikut:
• Ketua DPR : Rp 5.040.000• Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000• Anggota DPR : Rp 4.200.000
Anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan yang sesuai dengan jabatan mereka:
1. Tunjangan Jabatan:
• Anggota DPR: Rp 9.700.000• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000
2. Tunjangan Kehormatan:
• Anggota DPR: Rp 5.580.000• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000
3. Tunjangan Komunikasi:
• Anggota DPR: Rp 15.554.000• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000
4. Tunjangan Lainnya:
• Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok• Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)• Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa• Uang sidang: Rp 2.000.000
Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI
Anggota DPD RI juga memiliki gaji pokok yang sama dengan anggota DPR, yaitu:
• Ketua DPD : Rp 5.040.000• Wakil Ketua DPD : Rp 4.620.000• Anggota DPD : Rp 4.200.000
Anggota DPD menerima beberapa jenis tunjangan, antara lain:
1. Tunjangan Melekat:
• Tunjangan suami/istri: Rp 420.000• Tunjangan anak: Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)• Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000• Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
• Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000• Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000• Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
• Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari• Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari
Anggota DPD juga mendapatkan fasilitas untuk pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapan rumah.
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
Video: Rp47 Triliun Dana Asing Kabur, Rupiah Nyaris Rp16.000 Per USD
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 580 calon legislatif akan dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2024-2029.
Seiring dengan pelantikan tersebut, muncul pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para wakil rakyat ini.
Berdasarkan data resmi, berikut adalah rincian lengkap mengenai pendapatan anggota DPR RI untuk periode mendatang.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.